Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa ganja dalam jumlah besar. Penangkapan kedua pelaku yang membawa ganja seberat total 73 kilogram ini dilakukan dalam operasi terpisah di wilayah Jakarta Timur pada Jumat malam, 2 Mei 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Menurut keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Agus Salim, S.I.K., penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Cawang, di mana seorang pria berinisial FR (39 tahun) tertangkap tangan membawa ganja yang disimpan dalam beberapa karung. Pengembangan dari penangkapan pertama mengarah pada penangkapan pria kedua berinisial HD (34 tahun) di kawasan Jatinegara sekitar pukul 23.30 WIB, yang juga kedapatan membawa ganja dalam jumlah yang signifikan.

Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yang membawa ganja ini mencapai 73 kilogram. Kompol Agus Salim menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Nilai total ganja tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kedua pelaku ini, termasuk mencari tahu asal-usul ganja dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Keberhasilan Polres Metro Jakarta Timur dalam menangkap dua pria yang membawa ganja dalam jumlah besar ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ibu kota. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Polres Metro Jakarta Timur akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dua Pria Ditangkap di Jaktim Saat Membawa Ganja Seberat 73 Kilogram