Seorang pencuri kepergok warga saat sedang melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Akibatnya, pencuri kepergok warga tersebut menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan tindakannya. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial AS (25 tahun) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Sukaraja setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Menurut keterangan dari AKP Indra Wijaya, Kepala Polsek Sukaraja, kejadian bermula ketika salah seorang warga, Bapak Ridwan (40 tahun), mendengar suara mencurigakan dari arah kontrakan tetangganya. Setelah mengintip, Bapak Ridwan melihat seorang pria sedang berusaha membobol kunci sepeda motor yang terparkir di halaman. Spontan, Bapak Ridwan meneriaki pelaku “maling!” yang kemudian mengundang perhatian warga lainnya. Pencuri kepergok warga tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk massa yang emosi.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 03.30 WIB dan segera menuju lokasi kejadian. Setiba di sana, pelaku sudah dalam kondisi babak belur akibat dihajar warga,” ujar AKP Indra Wijaya saat memberikan keterangan pers di kantor Polsek Sukaraja pada Kamis pagi. “Kami segera mengamankan pencuri kepergok warga tersebut dari amukan massa dan membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Lebih lanjut, AKP Indra Wijaya menjelaskan bahwa dari tangan pencuri kepergok warga tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci लेटर T yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya, serta satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dibawa kabur. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri meskipun geram dengan tindakan pelaku kejahatan. Lebih baik segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Saat ini, pelaku AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukaraja. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Bogor. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus pencuri kepergok warga ini menjadi peringatan bagi pelaku tindak kejahatan untuk tidak beraksi di wilayah Bogor yang masyarakatnya semakin peduli terhadap keamanan lingkungan.