Seorang guru ekstrakurikuler futsal di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bekasi diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kuat kasus pelecehan terhadap siswinya. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada hari Rabu, 14 Mei 2025, menyusul laporan dari pihak sekolah dan orang tua korban. Kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan.

Menurut Kompol Agus Salim, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, pihaknya menerima laporan mengenai adanya dugaan kasus pelecehan tersebut pada Selasa sore, 13 Mei 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti awal, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang berinisial DW (38 tahun) di kediamannya di wilayah Bekasi pada Rabu siang. “Kami sangat serius menangani setiap laporan terkait kasus pelecehan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kompol Agus saat memberikan keterangan di kantornya.

Berdasarkan keterangan dari korban, seorang siswi kelas VIII SMP tersebut, pelaku DW diduga telah melakukan tindakan pelecehan verbal dan fisik di beberapa kesempatan, baik saat kegiatan ekstrakurikuler futsal maupun di lingkungan sekolah. Modus pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk mendekati dan melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. Pihak sekolah sendiri bertindak cepat setelah menerima aduan dari siswinya dan langsung melaporkan kasus pelecehan ini kepada pihak berwajib.

Kepala Sekolah SMP Negeri Z Bekasi, Bapak Bambang Susilo, menyatakan bahwa pihak sekolah sangat menyesalkan kejadian ini dan akan memberikan dukungan penuh kepada korban serta keluarganya. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan atau pelecehan di lingkungan sekolah. Kami akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian untuk memastikan kasus pelecehan ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Bapak Bambang. Pihak sekolah juga berjanji akan meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada seluruh siswa mengenai pentingnya menjaga diri dan melaporkan jika mengalami atau melihat tindakan yang tidak pantas.

Saat ini, pelaku DW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan kasus pelecehan ini. Barang bukti berupa pakaian korban dan catatan percakapan juga turut diamankan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

Guru Futsal Ditangkap Terlibat Kasus Pelecehan Siswi, Bekasi