Perkembangan teknologi cetak digital yang kian canggih dimanfaatkan oleh oknum penjahat untuk memproduksi dan menyebarkan lembaran rupiah tak asli ke tengah masyarakat. Kejadian tindak kejahatan pemalsuan uang kertas emisi terbaru menyasar para pedagang kecil di pasar tradisional yang minim alat pemindai sinar ultraviolet. Pelaku sengaja berbelanja barang bernilai murah menggunakan uang palsu pecahan besar demi mendapatkan kembalian berupa uang asli dari pedagang. Masyarakat diminta menguasai teknik pemeriksaan fisik sederhana demi mengidentifikasi keaslian lembaran uang yang diterima.
Ciri fisik lembaran rupiah asli dapat dikenali dari tekstur kertas khusus yang terasa kasar saat diraba pada bagian gambar pahlawan utama. Lembaran asli memiliki benang pengaman yang dapat berubah warna saat dilihat dari sudut pandang berbeda serta gambar terselubung yang tampak utuh saat diterawang. Pelaku kasus kejahatan pemalsuan uang biasanya menggunakan kertas biasa bertruktur halus yang tidak memiliki efek perubahan warna benang pengaman secara sempurna. Pemahaman metode dilihat, diraba, dan diterawang sangat efektif membedakan uang asli dari cetakan palsu.
Para pengedar uang palsu umumnya melancarkan aksinya pada malam hari di tempat perbelanjaan yang minim lampu penerangan demi mengecoh korbannya. Mereka memanfaatkan kelengahan pedagang yang sedang sibuk melayani pembeli dalam jumlah banyak untuk menyisipkan uang tak asli di antara tumpukan pembayaran. Kejahatan peredaran pemalsuan uang kertas ini sangat merugikan para pelaku usaha kecil yang mengalami penurunan pendapatan harian secara langsung. Bank Indonesia konsisten mengedukasi masyarakat agar lebih jeli saat menerima uang kembalian transaksi tunai.
Bank Indonesia bersama japoran kepolisian terus berkolaborasi memburu jaringan pembuat dan pengedar alat pembayaran tak sah ini hingga ke lokasi percetakannya. Penggunaan alat pemindai sinar ultraviolet sangat disarankan bagi para pemilik toko retail guna menguji keaslian zat pewarna khusus pada lembaran rupiah. Pelaku yang terbukti mencetak dan menyebarkan uang buatan dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama belasan tahun sesuai undang-undang mata uang. Penindakan tegas di lapangan terbukti berhasil menyita jutaan lembar uang tidak sah.
Masyarakat dianjurkan untuk memanfaatkan moda pembayaran nontunai atau dompet digital yang lebih aman serta terhindar dari risiko penipuan uang tak asli. Jika tanpa sengaja menerima lembaran uang yang terindikasi palsu, segera laporkan dan serahkan fisik uang tersebut ke kantor bank umum terdekat. Jangan pernah mencoba membelanjakan kembali lembaran uang palsu yang diterima karena perbuatan tersebut dapat dijerat pasal pidana penadahan. Ketelitian warga saat bertransaksi tunai menjadi benteng utama menjaga stabilitas mata uang negara.