Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif dan adil dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang praktik diskriminasi usia dalam proses tenaga kerja di wilayah Jawa Timur. Langkah ini merupakan respons nyata terhadap isu diskriminasi usia yang seringkali menghambat para pekerja berpengalaman untuk mendapatkan kesempatan kerja yang layak.  

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor [Sebutkan nomor surat edaran jika diketahui] tentang Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja ini ditujukan kepada seluruh perusahaan, instansi pemerintah, dan lembaga swasta yang beroperasi di Jawa Timur. Dalam SE tersebut, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa batasan usia tidak boleh menjadi faktor penentu dalam proses , kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan persyaratan usia khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Alasan utama penerbitan edaran ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua pencari kerja, tanpa memandang usia. Khofifah Indar Parawansa berpendapat bahwa pengalaman dan keahlian tidak dapat dibatasi oleh usia. Banyak pekerja berusia matang yang memiliki kompetensi dan pengalaman berharga yang dapat berkontribusi signifikan bagi perusahaan atau instansi.

Dalam atau keterangan resminya, Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa “diskriminasi usia dalam рекрутмент adalah praktik yang tidak adil dan merugikan. Kita harus menghargai potensi dan kompetensi pekerja, bukan hanya berdasarkan usia mereka.” Beliau juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan.

Edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dan instansi di Jawa Timur untuk menerapkan praktik рекрутмент yang adil dan transparan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan edaran ini dipatuhi oleh semua pihak.

Penerbitan edaran ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi pekerja, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pelaku usaha. Mereka menilai bahwa langkah ini merupakan langkah yang dapat mendorong terciptanya pasar tenaga kerja yang lebih adil dan produktif.

Namun, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai kriteria yang berbasis kompetensi dan pengalaman. Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan panduan dan pelatihan kepada perusahaan dan instansi mengenai cara menerapkan yang adil dan berbasis kompetensi.

Khofifah Terbitkan Edaran Tegas: Larang Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja di Jawa Timur!