Revolusi pembayaran digital yang didorong oleh fintech dan aset kripto telah memaksa Bank Sentral di seluruh dunia untuk mempertimbangkan kembali bentuk uang di masa depan. Konsep Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Mata Uang Digital Bank Sentral muncul sebagai respons strategis terhadap perubahan ini. CBDC adalah bentuk digital dari uang fiat yang diterbitkan dan dijamin secara langsung oleh Bank Sentral. Tujuannya adalah untuk menggabungkan efisiensi dan inovasi teknologi digital dengan stabilitas dan keamanan yang ditawarkan oleh uang Bank Sentral. Diskusi mengenai Mata Uang Digital ini berkisar pada bagaimana menyeimbangkan potensi inovasinya dengan kebutuhan regulasi yang ketat demi menjaga stabilitas moneter dan finansial.
Inovasi utama yang ditawarkan oleh Mata Uang Digital adalah peningkatan efisiensi sistem pembayaran. CBDC berpotensi memangkas biaya dan waktu transaksi, terutama untuk pembayaran lintas batas (cross-border payment), yang saat ini masih mahal dan memakan waktu. Bank Sentral, seperti yang dilakukan oleh Bank Sentral Tiongkok (PBOC) dengan e-CNY mereka, telah memulai uji coba skala besar. Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia telah menerbitkan White Paper mengenai proyek Rupiah Digital. Dalam pengumuman resmi Bank Indonesia pada hari Selasa, 10 September 2024, dijelaskan bahwa CBDC didesain sebagai jembatan antara sistem pembayaran modern dan kebijakan moneter yang efektif, sekaligus mengurangi risiko yang terkait dengan mata uang kripto swasta yang tidak dijamin.
Namun, implementasi Mata Uang Digital juga menimbulkan tantangan regulasi yang signifikan. Isu pertama adalah privasi data. Karena CBDC dapat memberikan Bank Sentral visibilitas yang belum pernah ada sebelumnya terhadap transaksi warga, diperlukan kerangka regulasi yang kuat untuk menjamin anonimitas pengguna sambil tetap memungkinkan pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mengatasi hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim kerja khusus untuk merumuskan protokol pengawasan transaksi CBDC. Protokol ini ditargetkan selesai pada triwulan ketiga 2025.
Isu regulasi kedua adalah dampaknya terhadap sektor perbankan komersial. Jika masyarakat memindahkan dana besar-besaran dari rekening bank komersial ke CBDC (fenomena yang disebut disintermediasi), ini dapat mengancam stabilitas likuiditas bank. Untuk menghindari risiko ini, sebagian besar desain CBDC, termasuk yang sedang dikaji, membatasi jumlah kepemilikan individu atau menggunakan model two-tier di mana Bank Sentral hanya berinteraksi dengan bank komersial, dan bank komersial berinteraksi dengan masyarakat. Keputusan akhir mengenai model implementasi Mata Uang Digital akan ditentukan oleh keseimbangan antara inovasi teknologi dan kehati-hatian finansial.