Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial CI (35 tahun) karena terbukti Melanggar Aturan keimigrasian. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di wilayah Indonesia, serta memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Tanah Air.

Penangkapan CI bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA tersebut di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah menerima laporan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Hendra Wijaya, melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa CI telah melebihi izin tinggal (overstay) dari visa yang dimilikinya dan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Ini menjadi bukti bahwa ia telah Melanggar Aturan.

CI ditangkap pada hari Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat berada di kediamannya. Ia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses interogasi, CI tidak dapat memberikan alasan yang kuat mengenai keberadaannya yang melebihi batas waktu izin tinggal. Ia juga diketahui tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan visanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bapak Budi Satriadi, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, 28 Mei 2025, menjelaskan bahwa CI telah dideportasi pada hari yang sama melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “WNA tersebut terbukti Melanggar Aturan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah overstay lebih dari 60 hari,” ujar Bapak Budi. Selain dideportasi, CI juga akan dimasukkan ke dalam daftar cekal untuk tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Imigrasi Jakarta Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing guna menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Melanggar Aturan WNA Nigeria Dipulangkan di Imigrasi Jakut