Surabaya, Jawa Timur – Seorang pria nekat di Surabaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap polisi terkait kasus penjualan narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial. Pelaku, yang diketahui berinisial AR (29 tahun), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya di kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Penangkapan AR bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya yang menemukan adanya akun media sosial yang aktif menawarkan dan menjual tembakau gorila. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan identitas pemilik akun, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria nekat tersebut.

Saat penggerebekan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket tembakau gorila siap edar dengan berbagai ukuran, alat timbang digital, sejumlah plastik klip, dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba secara daring. Uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan juga turut diamankan petugas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu siang, 16 April 2025, membenarkan penangkapan seorang pria nekat yang berani menjual narkotika melalui media sosial. Beliau menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat meresahkan dan membahayakan generasi muda.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang dengan nekatnya menjual tembakau gorila secara terang-terangan melalui media sosial. Ini menunjukkan betapa bahayanya peredaran narkoba di era digital ini,” ujar AKBP Indra Wijaya. Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber untuk memberantas peredaran narkoba melalui platform daring.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 1 pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun 2 serta denda miliaran rupiah.  

Penangkapan pria nekat ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba memanfaatkan media sosial untuk melakukan tindak pidana narkoba. Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal apapun. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar maupun di dunia maya.

Pria Nekat Surabaya Jual Tembakau Gorila Via Sosmed Berakhir di Tangan Polisi