Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat bulan terhadap seorang pria bernama Roni (32) atas kasus perkelahian yang terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Pucang Anom pada tanggal 15 Maret 2025 lalu. Putusan pria dipenjara ini dibacakan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang digelar pada hari Kamis, 24 April 2025.
Kasus yang menyeret pria dipenjara ini bermula dari adu mulut antara Roni dan korban, bernama Andi (28), di warung kopi tersebut. Percekcokan yang diduga dipicu oleh masalah kesalahpahaman itu kemudian berujung pada perkelahian fisik. Dalam perkelahian tersebut, Roni terbukti melakukan pemukulan terhadap Andi hingga mengalami luka memar.
Andi yang tidak terima dengan perlakuan Roni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubeng. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara Roni dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria dipenjara tersebut dengan hukuman enam bulan penjara atas dakwaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Atas perilakunya sang pria tersebut harus ikut masuk penjara selama 4 bulan, menurut saksi awalnya pelaku hanya cekcok sedikit.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memiliki pertimbangan lain. Hakim Ketua menyatakan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan penganiayaan, namun luka yang dialami korban tidak terlalu berat dan terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat bulan terhadap pria dipenjara tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Artinya, kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pria dipenjara selama empat bulan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Surabaya untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib.