Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil bongkar penyelundupan benih lobster dalam skala besar. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah gudang penyimpanan di kawasan Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, berhasil mengamankan ratusan ribu benih lobster ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai 16 miliar rupiah. Keberhasilan bongkar penyelundupan ini merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam oleh Polda Sumsel.
Dalam operasi bongkar penyelundupan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat penyelundupan benih lobster antar provinsi dan internasional. Ketiga tersangka yang diketahui berinisial HR (48 tahun), SN (41 tahun), dan DW (36 tahun) merupakan warga Sumatera Selatan. Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan box styrofoam yang berisi total 165.000 ekor benih lobster berbagai jenis, termasuk lobster pasir dan lobster mutiara, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan untuk транспортировка.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, yang langsung memimpin konferensi pers di lokasi penggerebekan pada Rabu pagi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus bongkar penyelundupan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan kerja keras tim gabungan. “Kami tidak akan berhenti untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan ekosistem laut kita. Nilai 16 miliar rupiah ini adalah kerugian besar bagi potensi sumber daya alam kita,” tegas Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo. Beliau juga mengapresiasi sinergi antara Ditreskrimsus dan Ditpolairud dalam mengungkap kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhani, menambahkan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengumpulkan benih lobster dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan, kemudian disimpan di gudang sebelum dikirim ke luar negeri melalui jalur laut. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perikanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Keberhasilan bongkar penyelundupan benih lobster senilai miliaran rupiah ini menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan di sektor kelautan dan perikanan.