Aparat kepolisian di Malang tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kematian seorang perempuan paruh baya yang diduga kuat menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus tragis ini sontak menjadi perhatian masyarakat setempat dan memicu keprihatinan mendalam akan isu KDRT yang masih menjadi permasalahan serius. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kematian korban dan menegakkan hukum seadil-adilnya jika terbukti adanya tindak pidana KDRT.
Informasi awal yang dihimpun pihak kepolisian mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa perempuan paruh baya tersebut meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya di lingkungan rumah tangganya. Namun, untuk memastikan penyebab pasti kematian dan keterkaitan dengan dugaan KDRT, tim forensik telah diterjunkan untuk melakukan autopsi. Hasil autopsi diharapkan dapat memberikan petunjuk yang jelas mengenai luka-luka yang dialami korban dan penyebab kematiannya.
Selain melakukan pemeriksaan forensik, pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga, tetangga, dan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki informasi terkait kondisi rumah tangga korban sebelum kejadian tragis ini. Keterangan saksi-saksi ini akan menjadi bagian penting dalam merangkai kronologi peristiwa dan mengidentifikasi potensi pelaku KDRT.
Kasus dugaan KDRT yang berujung pada kematian di Malang ini menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa KDRT dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat dan memiliki konsekuensi yang fatal. KDRT bukan hanya sekadar masalah internal keluarga, tetapi merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) secara tegas mengatur mengenai larangan dan sanksi bagi pelaku KDRT. Pihak kepolisian Malang diharapkan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan cepat dalam mengungkap kasus ini. Keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama. Selain penegakan hukum, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya KDRT dan pentingnya keberanian korban untukSpeak Up dan mencari bantuan.Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta organisasi masyarakat sipil, diharapkan dapat bersinergi dalam memberikan dukungan dan pendampingan bagi keluarga korban.